Kesalahan Penulisan Nama dalam Dokumen di Era Digital

Nama anak-anak zaman sekarang banyak yang ejaannya susah. Contohnya ejaan I ditulis dengan Y atau EE, (huruf E yang dobel), ada huruf H atau Y di tengah-tengah huruf konsonan dan vokal, atau nama-nama yang diambil dari bahasa asing yang penulisannya susah atau menggunakan huruf/tanda baca tertentu misalnya curek atas (‘) itu rawan salah tulis di dokumen

Nama-nama yang rumit penulisannya ini menuntut orang tuanya teliti saat dituliskan dalam dokumen. Paling tidak, mulai dari akta kelahiran. Karena salah sedikit saja bisa repot ke depannya. Apalagi saat ini dimana data-data diri sudah di-record di media digital mulai dari saat lahir, sekolah, hingga mungkin bekerja. Maka tak heran untuk urusan penulisan nama yang benar memang penting sekali. Salah tulis satu huruf saja bisa mengubah banyak hal dan panjang urusannya. Ibaratnya, salah nulis satu huruf saja di kolom URL saat blogwalking bisa jadi broken link.

Sementara itu, bapak dan ibunya nggak ngeh dengan itu atau mungkin ngeh tapi dibiarkan karena nggak mikir efeknya bisa panjang. Padahal sekarang semuanya serba digital. Panitia seleksi penerimaan baik itu penerimaan mahasiswa, siswa, atau bahkan pegawai negeri bisa dengan mudah mengakses data dan mencocokkan apakah data yang diisi valid dan benar. Banyak bank data yang sudah bisa diakses dengan mudah saat ini. Kalau beda sedikit saja bisa jadi masalah. Paling nggak, panitia pasti akan menanyakan kebenaran datanya

Oleh karena itu, bagi para orang tua saya punya sedikit saran diantaranya yaitu :
  • Pilihlah nama anak yang mudah dalam ejaan dan penulisan supaya kelak tidak dipusingkan karena kesalahan satu huruf saja.
  • Selalu teliti setiap dokumen penting dimana ada nama kita, anak, atau keluarga kita. Periksa dengan teliti apakah huruf per hurufnya sudah sesuai dengan akta kelahiran.
  • Selalu tekankan pada petugas atau orang-orang yang akan membuat dokumen penting yang ada penulisan namanya misal petugas kelurahan, Pak RT, petugas catatan sipil, atau guru soal penulisan nama. Apalagi nama-nama yang susah ejaan dan penulisannya. Kalau perlu beri notes yang bertuliskan nama dengan huruf yang besar. Yah, maklum lah orang kan tempatnya salah dan dosa. Siapa tahu mereka-mereka sedang lelah atau ngantuk jadi bisa saja salah menuliskan nama.
  • Kalau menemukan kesalahan penulisan nama di dokumen apapun itu, secepatnya melapor untuk diperbaiki. Jangan ditunda-tunda. Lebih cepat lebih baik karena memperbaiki dokumen biasanya butuh waktu yang tidak sebentar.
  • Selain penulisan nama, jangan lupa juga cermati data diri lain dalam dokumen penting misalnya tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan sebagainya. Jangan sampai ada kesalahan.

Semoga Bermanfaat

PETUGAS PPDP

Petugas PPDP Desa Balerante Kec, Palimanan
Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur Propinsi Jawa Barat 
Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon 
Tahun 2018

PPDP adalah Petugas yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih



Nama : SAMSUDIN
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 13 Mei 1973
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Pegenjan Timur RT 01/01
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 01




Nama : DEDE MASITOH
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 24 Februari 1979
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Pancuran Daris I RT 02/01
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 02




Nama : Umar Rosyidi
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 27 Februari 1978
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pancuran Daris II RT 03/02
Balerante  Palimanan Cirebon
TPS : 03




Nama : ABDUL ROKHMAN, S.Pd
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 22 Januari 1995
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Desa Kota RT 04 RW 02
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 04




Nama : NASRUDIN, S.PdI
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 17 Maret 1981
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pesantren RT 06/03
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 05




Nama : ATMAJA
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 05 Januari 1984
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Karang Anyar RT 07/04
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 06




Nama : IKAH SOLIKHAH
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 09 September 1974
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Tegalpangonan RT 08/04
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 07




Nama : FRISKA WULANDARI
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 27  Januari 1997
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Pekulen RT 09/05
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon
TPS : 08




Nama : SANGGREK SUPARMAN,S.Pd
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 19 Juli 1965
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pekulen Timur RT 10/05
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 09




Nama : SURAKHMAN
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 09 September 1974
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pekulen Barat RT 11/06
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 10




Nama : BAMBANG PURWANTO
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 24 April 1986
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pekulen Barat RT 12/06
Balerante Palimanan Cirebon
TPS : 11




PPDP Desa Balerante

Tahapan Pembentukan PPDP


A.    Tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
  1. PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
  2. KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh PPDP.
  3. PPDP dimaksud dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
  4. PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Buleleng.
  5. PPDP berjumlah :
  • 1 (satu) orang untuk tiap TPS dengan jumlah sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan;
  • Paling banyak 2 (dua) orang untuk tiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
 
B.    Tugas, Wewenang dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih meliputi :
  1. Membantu KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
  2. Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK dan PPS;
  3. Melakukan pemutakhiran data pemilih;
  4. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  5. Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
  6. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
  7. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kesekretariatan & PPS

PPS dan Kesekretariatan Desa Balerante Kec, Palimanan
Pemilihan Gubenur Dan Wakil Gubenur Propinsi Jawa Barat
dan
Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon
Tahun 2018


Nama : SARIPA
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 07 Oktober 1983
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Karang Anyar RT 07 RW04


Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon




Nama : IRFAN HILMI
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 19 Maret1987
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Desa Kota RT 04 RW 02
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon




Nama : KHARIRI
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 22 Mei 1975
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Pesantren RT 05 RW 03
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon




Nama : ARIEF TRIADI
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 11 Mei 1989
Pendidikan : S1
Alamat : Blok Pekulen Barat RT 11 RW 06
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon




Nama : JAELANI SIDIK
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 23 Maret 1984
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Pesantren RT 05 RW 03
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon




Nama : Rokhmat
Tempat Lahir : Cirebon
Tanggal Lahir : 09 September 1974
Pendidikan : SLTA
Alamat : Blok Desa Kota RT 04 RW 02
Desa Balerante Kec. Palimanan Kab. Cirebon

Penawaran Kerja Sama

Assalamu'alaikum


Kami dari Bumdes Pancuran Berkah yang beralamat di Jalan Raden Gilap RT 07 RW 04 Desa Balerante Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon menawarkan kerjasama kepada Bapak / Ibu / Saudara / Saudari Membuka Peluang Usaha Multi Pembayaran Berbasis Loket
Pembayaran yang tercover dalam Kerjasama ini sbb :

■ Pembelian Pulsa Token (PLN PRA BAYAR)
■ Pembayaran Tagihan PLN Pasca Bayar
■ Pembayaran Tagihan PLN NON TAGLIS seperti :
    ● Tagihan Pemasangan Baru
    ● Tagihan Perubahan Daya
    ● Tagihan PLN lainnya

■ Pembayaran Tagihan Telkom  seperti :
    ● Tagihan Telpon Kabel (PSTN)
    ● Tagihan Internet (Speedy)
    ● Tagihan TV Kabel (UseeTV)

■ Tiket Kereta Api
■ PDAM
  
■ FINANCE (Kredit)
    ● WOM
    ● BAF
    ● Mega Central / Mega Auto (MCF / MAF)

■ Top Up Pulsa dan Quota Data All Operator

Peralatan yang Wajib  disediakan
Trx via :
      ⊙ Komputer
            ■ 1Set Komputer  (Mozilla firefox)
            ■ 1set Printer  (klo bisa Dot Matrik minimal Epson LX 300)
             ■ Koneksi Internet  (Speedy / GSM / CDMA)
      ⊙ Sms
            ■ HP yang bisa SMS
      ⊙ Aplikasi android
             ■ HP Android
             ■ Koneksi Internet  (Wi Fi / GSM / CDMA)

BAGI YANG BERMINAT SILAHKAN ISI FORMULIR DIBAWAH INI

Formulir Pendaftaran PPOB

Nama Pemilik    : ............
Alamat Pemilik  : ............
Nope dan Wa     : ............
E-Mail                 : .............
Nama Loket        : ............
Alamat loket       : ............
No. Rek. Bank     : ...........
Nama Rek           : ............
Bank Rek             : Mandiri / BNI / BRI

Trx via :
      ⊙ Komputer
      ⊙ Sms
      ⊙ Aplikasi android
      ⊙ Semua

Adm Bank (pilih salah satu)
      ⊙ Adm 2.000 Fee 1.350
      ⊙ Adm 2.500 Fee 1.850
      ⊙ Adm 3.000 Fee 2.350

Sertakan Fotocopy / Scan :

⊙ KTP pemilik
⊙ Buku Rekening Pemilik

Kirim Formulir Pendaftaran ini ke WA 0853 1839 6998

Trimakasih
Wassalamu'alaikum

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Balerante, Walaupun agak terlambat untuk posting tentang PPS namun menurut penulis masih lebih baik daripada tidak samasekali, baiklah kita mulai saja

Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAPEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Pada pasal 43 disebutkan :
PPS
(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa  atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2)  PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)  PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Di pasal 44 :
(1)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)  Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

Selanjutnya di pasal 45 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • membentuk KPPS;
  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  • mengumumkan daftar pemilih;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat  desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU abupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam  rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  • mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • membantu PPK  dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.