Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Balerante, Walaupun agak terlambat untuk posting tentang PPS namun menurut penulis masih lebih baik daripada tidak samasekali, baiklah kita mulai saja

Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAPEMILIHAN UMUM adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Pada pasal 43 disebutkan :
PPS
(1)  Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa  atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2)  PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)  PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Di pasal 44 :
(1)  Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)  Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.

Selanjutnya di pasal 45 :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • membentuk KPPS;
  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  • mengumumkan daftar pemilih;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  • menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  • mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat  desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU abupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam  rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
  • mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
  • membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • membantu PPK  dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar