PPDP Desa Balerante
Tahapan Pembentukan PPDP
A. Tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
- PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
- KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh PPDP.
- PPDP dimaksud dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
- PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Buleleng.
- PPDP berjumlah :
- 1 (satu) orang untuk tiap TPS dengan jumlah sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan;
- Paling banyak 2 (dua) orang untuk tiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
B. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih meliputi :
- Membantu KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
- Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK dan PPS;
- Melakukan pemutakhiran data pemilih;
- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
- Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
0 komentar:
Posting Komentar