PPDP Desa Balerante

Tahapan Pembentukan PPDP


A.    Tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
  1. PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
  2. KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh PPDP.
  3. PPDP dimaksud dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
  4. PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Buleleng.
  5. PPDP berjumlah :
  • 1 (satu) orang untuk tiap TPS dengan jumlah sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan;
  • Paling banyak 2 (dua) orang untuk tiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
 
B.    Tugas, Wewenang dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih meliputi :
  1. Membantu KPU Kabupaten Buleleng dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
  2. Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK dan PPS;
  3. Melakukan pemutakhiran data pemilih;
  4. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  5. Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
  6. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
  7. Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

0 komentar:

Posting Komentar